Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
- account_circle Faza
- calendar_month Rabu, 25 Des 2024

Dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2024, pihak berwenang menerapkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor. Kebijakan ini diberlakukan pada tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2024, sebagai upaya untuk mengelola tingginya volume kendaraan yang kerap memadati kawasan tersebut.
Aturan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Kendaraan dengan pelat nomor yang berakhiran angka ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Pemeriksaan ketat dilakukan di beberapa titik pintu masuk Jalur Puncak, seperti Exit GT Ciawi dan Simpang Gadog.
Rekayasa Lalu Lintas Tambahan
Selain penerapan ganjil genap, rekayasa lalu lintas lain seperti sistem satu arah (one way) juga diterapkan secara situasional. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan kelancaran arus kendaraan, terutama saat terjadi lonjakan volume lalu lintas yang signifikan.
Imbauan kepada Pengendara
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. Pengendara juga disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan matang, termasuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum atau berbagi kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan efisiensi perjalanan.
Dengan adanya sistem ganjil genap dan rekayasa lalu lintas lainnya, diharapkan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung lebih lancar dan nyaman. Patuhi aturan lalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai prioritas utama selama berkendara.
- Penulis: Faza










