BYD Kalah Sengketa Merek Denza di MA, Nama Danza Disiapkan Jadi Pengganti
- account_circle Otokini
- calendar_month 0 menit yang lalu

Kekalahan yang dialami BYD Company Limited dalam sengketa merek “Denza” di Indonesia menjadi momen yang cukup signifikan dalam dinamika industri otomotif nasional, terutama di segmen kendaraan listrik premium.
Dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD. Putusan tersebut bunyinya sebagai berikut:
– Menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dan mengabulkan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi.
– Keputusan ini memberikan penguatan terhadap posisi hukum PT Worcas Nusantara Abadi dalam sengketa tersebut.

Mahkamah Agung menilai bahwa terdapat cacat hukum dalam gugatan BYD, yaitu adanya kesalahan pihak (error in persona). Dengan kata lain, pihak tergugat yang ditujukan oleh BYD tidak relevan secara hukum.
Dilaporkan bahwa kepemilikan merek “Denza” yang menjadi pokok sengketa sebenarnya sudah beralih kepada Raden Reza Adi, sehingga tidak lagi berada di bawah penguasaan PT Worcas Nusantara Abadi. Akibat kesalahan ini, permohonan BYD dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Denza, sebagai sub-merek kendaraan listrik premium milik BYD yang sebelumnya dikembangkan bersama Mercedes-Benz, menghadapi potensi hambatan besar akibat kekalahan ini. Beberapa dampak yang mungkin terjadi meliputi:
– Kehilangan hak atas penggunaan merek “Denza” di pasar Indonesia
– Kemungkinan harus melakukan rebranding guna menjaga kontinuitas bisnis
– Penyesuaian strategi pemasaran dan distribusi produk

Dalam situasi yang tidak pasti ini, muncul indikasi bahwa BYD telah bersiap dengan alternatif nama baru. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perusahaan mengajukan pendaftaran merek Danza.
Pengajuan tersebut mencakup kategori berikut:
– Kelas 12: mencakup kendaraan dan komponen otomotif seperti mobil, truk, serta kendaraan listrik otonom
– Kelas 37: layanan perawatan dan perbaikan kendaraan

Langkah ini memunculkan spekulasi bahwa nama Danza disiapkan sebagai pengganti Denza untuk pasar Indonesia, meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak BYD.
Hingga kini, BYD Motor Indonesia masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana hukum lebih lanjut atau kemungkinan rebranding.
Situasi ini memposisikan perusahaan pada tantangan besar mengingat Indonesia adalah salah satu pasar utama yang menjanjikan untuk kendaraan listrik di Asia Tenggara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang betapa strategisnya aspek hukum merek dalam arena bisnis global.

Bagi BYD, kekalahan dalam sengketa Denza bukan sekadar urusan legal, melainkan juga tantangan berat untuk menjaga konsistensi citra merek di tingkat internasional.
Keputusan BYD untuk mendaftarkan merek “Danza” menggambarkan langkah antisipasi menghadapi skenario terburuk.
Namun, arah strategi berikutnya masih perlu dinantikan, termasuk apakah perusahaan akan mengajukan upaya hukum lain atau memilih fokus pada rebranding demi mempertahankan eksistensinya di pasar Indonesia.
- Penulis: Otokini














