Mendagri instruksikan Gubernur Untuk Tetap Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik.
- account_circle lolly
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur untuk membebaskan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis, 23 April 2026, Tito menjelaskan bahwa pembebasan pajak kendaraan listrik bertujuan meningkatkan efisiensi energi, menjaga ketahanan energi, mendukung konservasi energi di sektor transportasi, serta mendorong penggunaan energi bersih untuk melindungi kualitas udara dan lingkungan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Keputusan ini didasarkan pada dinamika ekonomi global yang kerap memengaruhi kestabilan pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian domestik.
Pembebasan pajak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang dibuat pada tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Insentif tersebut juga mencakup kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil yang telah dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Gubernur diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan insentif fiskal tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), selambat-lambatnya pada 31 Mei 2026.
- Penulis: lolly













