Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Bukti Fisik Dikirim ke Rumah
- account_circle Otokini
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026

Memasuki awal 2026, Korlantas Polri terus memperkuat layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pemilik kendaraan kini dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan secara daring tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Layanan SIGNAL mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ untuk seluruh wilayah Indonesia. Prosesnya dimulai dengan verifikasi data menggunakan NIK dan nomor rangka kendaraan, dilanjutkan pembayaran melalui berbagai kanal seperti mobile banking, e-wallet, hingga marketplace.

Setelah transaksi selesai, pengguna akan menerima e-Pengesahan STNK dan e-TBPKP secara otomatis di aplikasi. Dokumen digital ini sah secara hukum dan dilengkapi QR Code terenkripsi yang dapat diverifikasi saat pemeriksaan di jalan. Bagi pemilik kendaraan yang tetap membutuhkan bukti fisik, tersedia opsi pengiriman TBPKP melalui jasa kurir ke alamat rumah.
Sejalan dengan program penghapusan BBNKB II di sejumlah daerah, proses sinkronisasi data kepemilikan kendaraan juga semakin cepat berkat sistem digital. Meski demikian, Polri menegaskan bahwa untuk pajak lima tahunan (ganti pelat nomor), wajib pajak tetap harus datang ke Samsat induk guna menjalani cek fisik kendaraan dan pengambilan pelat nomor baru.

Dengan layanan digital ini, Korlantas Polri berharap angka keterlambatan pembayaran pajak kendaraan pada 2026 dapat ditekan, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan.
- Penulis: Otokini













